Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pidie, yang dibantu sayap juangnya Laskas Pembela Islam (LPI) dan Mujahidah Pembela Islam (MPI), sangat antusias melakukan aksi nyata berupa penggalangan dana untuk para korban musibah gempa,bencana,dan pemberantasan maksiat.

loading...
Monday, May 15, 2017

Hindari Pekerjaan Ini Dizaman Sekarang

loading...

Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Factor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak disanggah menjadi pemicu lahirnya kemauan manusia utk mencari keadilan dengan cara-cara haram.

Orang-orang kaya yg kesukaan pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin, ‘telah menaikkan dorongan mereka utk melaksanakan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yg selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yg dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sejarah di atas.

Rezki Allah itu sangat luas

Pameo klasik yg mengatakan bahwa ‘mencari yg haram saja sulit, apalagi yg halal’ jelas merupakan suatu alasan yg klise dan absurd, meski faktanya demikian. Sebetulnya mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yg halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yg diberkahi.

Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap bebrapa ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yg haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yg banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.

http://cnmbvc.blogspot.com/2017/05/hindari-pekerjaan-ini-dizaman-sekarang.html


Hindari pekerjaan-pekerjaan ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya utk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yg haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yg dilarang adalah :

1. Pekerjaan yg berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yg sejenis dan semakna dengannya.

2. Pekerjaan yg berupa bebrapa sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yg bernyawa, dan hal-hal yg sejenis dan semakna dengannya.

3. Memperjual belikan hal-hal yg diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yg bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yg dipekerjakan utk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yg membuat tato, perempuan yg meminta ditato, orang yg memakan harta riba, orang yg memberikanmemberi riba, dan orang yg membuat patung. ” 3)

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung. ” Maka ada seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan utk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya utk minyak lampu penerangan? ” Maka beliau menjawab : “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram. ”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka bersabda : “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. KetikaSaat Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya. ”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata : “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. 5)

4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yg beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yg masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah 2 : 278-279).

5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yg berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi.

Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda :
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah. ” Dalam lafal yang lain : Tidak ada orang yg melakukan penimbunan selain orang yg berbuat salah. “ 6)
Dari Umar bin Khathab ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa menimbun bahan makanan yg dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya. " 7)

6. Perjudian.

Hai orang-orang yg beriman,sebetulnya khamer (minuman keras),perjudian,berkurban utk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan,maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.

Sebetulnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat.Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah 5 : 90-91).

7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sebetulnya orang-orang yg memakan harta anak yatim secara dzalim,sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yg menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ 4) : 10).

Hai orang-orang yg beriman,janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yg batil,kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ 4 : 29).

8. Mencuri, mencopet,menjambret,dan merampok.
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan,maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah 5 : 38).

9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan buat orang-orang yg melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain utk dirinya, ia meminta disempurnakan.Namun,apabila mereka menakar barang dagangan mereka utk orang lain,ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran).(QS Al-Muthaffifin : 1-3).

10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata:Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:“Tidak ada seorang hamba pun yg diberi amanat oleh Allah untuk jadimenjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tiada memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran),kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga. ”Dalam lafal Muslim : “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya. “ 8)

11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,beliau bersabda : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yg Aku menjadi musuh mereka ; orang yg memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati,orang yg menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya,dan orang yg mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh merampungkanmenyelesaikan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya. ” 9)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hindari Pekerjaan Ini Dizaman Sekarang

0 comments:

Post a Comment